Sabtu, 24 September 2016

DAMPAK NARKOBA TERHADAP REMAJA DAN ANAK
Narkoba yang kebanyakan dikenal adalah sebuah singkatan yaitu Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “ Narkoba ”, istilah lain yang diperkenalkan adalah " Napza " istilah ini diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan RI merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Kedua istilah ini, baik “ Narkoba ” maupun " Napza ", mengacu pada sekelompok zat yang pada umumnya mempunyai resiko cukup besar atas kecanduan bagi penggunanya.
Narkoba atau Napza ini merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang/Regulasi bagi Pengedar maupun penyalahgunanya yaitu UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini penyebaran Narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bandar-bandar Narkoba lebih senang mencari mangsa didaerah pendidikan, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan para Gengs. Tentu saja hal ini bisa membuat kekhawatiran para orang tua yang mempunyai putra dan putri Remaja pada usia sekolah.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Kepolisian, utamanya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dari mulai DEMAND REDUCTION yaitu pengurangan permintaan Pecandu/pemakai melalui pencegahan dengan Edukasi pada setiap penyuluhan dan bahkan melalui Rehabilitasi. Dan upaya SUPLY REDUCTION yaitu pengurangan pasokan Barang Narkoba melalui kegiatan pemberantasan dan pengungkapan jaringan-jaringannya.
Data dalam kurun waktu tahun 2016 sampai bulan September sudah 24 kasus dengan 34 pelaku Narkoba yang diungkap dan ditangani Satresnarkoba Polres Lombok Timur walaupun berbagai kegiatan penyuluhan/edukasi sudah dilakukan namun masih sedikit kesadaran dan kepedulian Masyarakat terhadap peredaran Narkoba disekitarnya, bahkan ada rasa takut bila akan dijadikan saksi dalam proses Penegakan Hukum. untuk menghindarkan penyalahgunaan Narkoba pada kalangan Remaja maupun Anak-anak, upaya paling efektif adalah pendidikan keluarga. Orang tua dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba itu yang paling utama.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA cukup lumayan mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya kasus narkoba yang ditangani Polri maupun BNN khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran Virus HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam masa depan Bangsa, sebagaimana judul tulisan saya terdahulu (ROMANTISNYA HUBUNGAN NARKOBA DAN HIV/AIDS), Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif yang berdampak pada Penyebaran virus HIV/AIDS. Pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah banyak orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang tidak mudah, melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, Lembaga-lembaga swadaya masyarakat/LSM, Masyarakat secara umum dan atau komunitas lokal. Adalah sangat penting guna bekerja bersama dalam rangka melindungi Remaja dan Anak Usia Sekolah (AUS) dari bahaya narkoba dengan cara memberikan penjelasan tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (School going age oriented).
Di Lombok Timur perkembangan pencandu narkoba semakin hari semakin meningkat. Dari 24 kasus dan 34 pelaku, diantaranya adalah Remaja Usia Produktif (RUP) dan Anak Usia Sekolah (AUS) Artinya usia tersebut adalah usia produktif atau usia pelajar. 
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, kemudian mengenal Minuman Keras apalagi ketika pelajar dan atau Anak tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Sudah barang tentu mengawalinya dengan cara mencoba-coba, lalu kemudian mengalami ketergantungan, selanjutnya bagaimana nasib Remaja dan anak sudah bisa ditebak sendiri, ! ! ! ! !, . . . . . Mari sama-sama awasi Putra dan Putri kita dari pengaruh Narkoba, karena masa depan Bangsa dan diri ada dipundaknya. Semoga bermanfaat. . . . (13/09/16)
Prayit H, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar