Sabtu, 24 September 2016

PERAN MAHASISWA DALAM PEREDARAN NARKOBA
Pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak, termasuk dididalamnya bagaimana peran Mahasiswa dalam gerakan melawan peredaran Narkoba ini. Namun kenyataannya perlindungan anak dari kejahatan " NARKOBA " masih jauh dari harapan. Disampaikan Kasat Resnarkoba Lotim AKP Prayit H, SH pada kegiatan OPSPEK (Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus) Mahasiswa baru STKIP Hamzanwadi NW Pancor Kamis, 15/09/2016 pkl 09.30 Wita di Auditorium Kampus STKIP Hamzanwadi NW Pancor. Kegiatan tersebut diikuti oleh 860 Mahasiswa dan Mahasiswi dengan tujuan utama bahwa sebagai upaya atau langkah menghambat peredaran Narkoba bagi generasi muda Bangsa usia produktif.
Menjawab salah satu pertanyaan Mahasisiswi AKP Prayit H, SH menjawab ada dua hal yang sudah kami lakukan dalam mencegah, menanggulangi, menghambat dan mengurangi peredaran Gelap Narkoba di masyarakat dan kalangan remaja :
Pertama dengan cara dan upaya DEMAND REDUCTION yaitu pengurangan permintaan Pecandu/pemakai melalui pencegahan dengan Edukasi pada setiap penyuluhan dan bahkan melalui Rehabilitasi seperti yang kami lakukan saat ini. Kalau masih belum bisa maka alternatif,
Kedua dengan cara dan upaya SUPLY REDUCTION yaitu pengurangan pasokan Barang Narkoba melalui kegiatan pemberantasan, penangkapan dan pengungkapan jaringan-jaringannya.
Pesan : Akhir dari penyuluhan bahwa kami tidak ingin Mahasiswa/mahasiswi nantinya berurusan dengan Kami karena keterlibatannya dengan Kejahatan Narkoba baik pemakai, pengguna, Pecandu apalagi sebagai pengedar. Salam " Katakan tidak dengan Narkoba ", . . . . (15/09/19)
Prayit H, SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar