Jumat, 09 September 2016

 POLISI AMANKAN DUA WARGA HISAP SABU
Tidak pandang waktu dan tempat Jum'at Ibadahpun dipergunakan Hisap Shabu, Jum'at, 09/09/216 Jam 12.30 Wita Tim Satresnarkoba Polres Lotim berhasil mengamankan 2 (dua) warga Aik Anyar dan warga Pancor Sanggeng, mereka berdua diamankan pada saat sedang menghisap Shabu sementara warga lainnya sedang menjalankan Ibadah Sholat Jum'at. Kedua warga tersebut an. :
1. RAK, Aik Anyar (38), pria, Islam, swasta, alamat Ds. Aik Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lotim
2. BR, Lb. Lombok (34), Pria, Islam, Swasta, alamat Pancor Sanggeng, Kelurahan Sekarteja, Kec. Sukamulia, lotim 
Penggerebekan dilakukan berkat adanya Informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut sering dipergunakan pesta Shabu dan aktifitasnya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Terang Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H, SH
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah : 2 (dua) poket/bungkus clip plastik shabu berat Bruto l/k 1,60 g, Dua bungkus Rokok Sampoerna Mild, Empat buah korek api tanpa Kepala, Tiga buah Hp merk Nokia dan Blackberry, Satu buah dompet hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, Rangkaian Bong atau alat Hisap Dan Dua buah Skop plastik dan Pipet
Kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang Haram tersebut, untuk pengungkapan lebih jauh, tambah Mantan Kasat Resnarkoba Bima ini.
Sebab kata Prayit H, RAK diduga sebagai bandar dan pengedar shabu di wilayah Sukamulia, Pancor, Aikmel dan sekitarnya
Saat ini pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, karena ditempat tersebut juga diamankan Kendaraan Yupiter diduga hasil curian. dari pengembangan Tim Sat Resnarkoba, Buser Reskrim dan Tim Elit dibawah Kendali Kasat Resnarkoba dan Kasat Shabara melakukan penggeledahan rumah AHD als CMT di Sawing Kel. Majidi diamankan, berbagai macam Kondom, Bong atau alat Hisap Shabu, Senjata tajam berbagai bentuk dan Yamaha Vario dalam keadaan kunci stang rusak dengan nomor Polisi DK 7183 GR warna hitam dan Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi diduga palsu dan hasil curian saat ini dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur.
Untuk pencurian Kendaraan bermotor sudah kami serahkan kasusnya ke Sat Reskrim terang Prayit H, Yang pasti keduanya akan dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. Terangnya. (10/09/16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar