Sabtu, 24 September 2016

NEKAD, KURIR NARKOBA DIAMANKAN
Saat membesuk suaminya yang menjadi tahanan kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Selong, Kamis (31/3) sekitar pukul 10.00 Wita, Run (36), warga Bukit Bawaq, Kecamatan Terara, Lotim diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim). Run diduga sebagai kurir narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah di Konfirmasi Kasat Narkoba AKP Prayit Hariyanto, SH membenarkan kalau pihaknya berhasil menangkap kurir narkoba setelah bekerjasama dengan pegawai sipir penjara.
“Sekarang pelaku masih sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik kami,” terang Prayit yang baru beberapa minggu menjabat Kasat Narkoba Lotim.
Dijelaskan pelaku ditangkap saat akan membesuk suaminya di Lapas Selong yang merupakan tahanan Polda NTB dalam Kasus Narkotika. Kemudian sebelum pelaku masuk dia diperiksa seluruh barang bawaannya. Dari situlah ditemukan satu poket sabu yang dimasukkan dalam kemasan pasta gigi.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan, diketahui kalau pelaku memperoleh barang dari ANS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kita amankan satu poket sabu seberat 0,56 gram, pasta gigi, dan hand phone,” tambah mantan Kasat Narkoba Polres Bima seraya mengatakan pelaku diancam dengan Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika. (Prayit H, SH)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar