Senin, 05 September 2016

PEMUSNAHAN MIRAS

SISIR DUA WILAYAH AMANKAN RATUSAN MIRAS
Selong, Sisir tiga tempat di dua wilayah berbeda Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur amankan 341 botol minuman keras berbagai jenis. Kamis, 25/08/2016 sktr pkl 23.30 wita, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba telah melakukan penyisiran dilokasi berbeda terhadap masyarakat yg menjual miras jenis Bir, Anggur, Tuak dan Brem di Wilayah Kecamatan Sambelia, dan Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
1. Dirumah milik HSD, 40 tahun, laki2, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Bagik luar, Ds. Bgk Manis, Kec. Sambelia ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap 70 btl miras jenis Bir dan 30 miras jenis Anggur. 
2. Dirumah EH (32), Dagang, alamat Dsn. Labu Pandan, Sambelia, Kec. Sambelia ditemukan dan disita 10 dus atau 120 botol miras jenis Bir Bintang.
3. Dirumah ASK (52), Dagang, alamat Dsn. Tanah Renteng, Pringgabaya, Kec. Pringgabaya ditemukan dan disita 33 miras jenis Brem dan 90 miras jenis Tuak yang dikemas dalam botol Aqua tanggung maupun kecil. Total miras yang berhasil disita berjumlah 341 botol, ungkap Prayit H
Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim selanjutnya pemiliknya dilakukan pemeriksaan. Operasi dan Penyitaan Minuman keras tersebut dilakukan untuk mencegah dampak negatif minuman keras terhadap warga. Minuman Haram dan memabukkan itu ditengarai kerap memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, pungkasnya. 26/08/16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar