Senin, 05 September 2016

SAMBUTAN KASAT RESNARKOBA PADA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS
Maksud dan tujuan pemusnahan terhadap Barang Bukti Miras yang kami lakukan ini yaitu untuk memberikan kepastian Hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja Polri Utamanya Polres Lombok Timur dan lebih khusus Sat Resnarkoba yang kami Pimpin.
Kami berharap kedepannya peredaran Miras diwilayah Hukum Polres Lombok Timur dapat diberantas setidak-tidaknya bisa ditekan sesuai harapan kita bersama, peredaran Miras ini sudah cukup dan sangat meresahkan kita bersama karena disetiap permasalahan sosial yang terjadi selalu didahului dengan menenggak Miras. Ini sangat merisaukan sehingga membutuhkan kerja sama yang padu antar Instansi terkait sehingga Miras dan peredarannya dapat dikurangi atau diminimalisir.
Perlu kami sampaikan bahwa miras yang akan kami musnahkan ini adalah miras jenis Bir dan Miras tradisional Tuak, Brem dan Arak yang berjumlah 1.864 liter dan 104 Botol BIR dengan total kerugian sekitar l/k 31.960.000 dalam kurun waktu Dua minggu.
Akhir dari sambutan kami bahwa kami hanya ingin berbuat untuk Lombok Timur yang turut membesarkan kami walau mungkin masih dianggap kecil masih jauh lebih baik daripada kami tidak berbuat sama sekali.
Prayit H, SH (08/06/16)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar