Sabtu, 24 September 2016

Harm Reduction atau pengurangan dampak buruk penggunaan Jarum Suntik bagi pengguna NAPZA untuk mencegah penularan HIV/AIDS. Bagi pengguna NAPZA yang menggunakan Jarum suntik (Penasun) sebaiknya dengan kesadaran sendiri melaporkan dirinya sebagai korban dari Penyalahgunaan Narkoba sehingga lebih terkontrol dan terdata dan tidak perlu lagi takut atau malu, undang-undang mengamanatkan didalam psl 54 dan 55 UU 35/2009 ttg Narkotika bahwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ini menjadi dasar agar penyebaran Virus Hiv/Aids bisa dicegah dan dikurangi, disampaikan Kasat Narkoba Prayit Hariyanto pada saat pertemuan dengan Komisi Penanggulangan AIDS di Lesehan Rirana. 14/05/16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar